Pusat Training Perbankan Yogyakarta Menjalin kerjasama dengan salah satu BPR Konvensional untuk menyelenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) Bagi Calon Anggota Dewan Pengawas / Komisaris, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dilaksanakan di tempat Bank Penyelenggara.
Kegiatan Ujian meliputi :

  1. Test Essay Tertulis
  2. Test Psychology Tertulis
  3. Test Wawancara & Presentasi Makalah

Peserta wajib :
a. Membawa alat tulis dan penghapus
b. Mempersiapkan materi presentasi : Visi, Misi dan Strategi Bisnis

Uji Kelayakan dan Kepatutan, sering disebut sebagai “fit and proper test,” adalah sebuah proses evaluasi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah atau institusi untuk menentukan apakah seseorang layak dan patut menduduki suatu posisi penting atau strategis. Proses ini umumnya diterapkan untuk jabatan yang memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan publik atau operasional institusi, seperti pejabat tinggi pemerintah, pejabat di lembaga negara, atau pimpinan perusahaan yang mengelola dana publik.

Tujuan Uji Kelayakan dan Kepatutan:

Tujuan utama dari uji ini adalah memastikan bahwa kandidat yang dipilih memiliki kompetensi, integritas, dan kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan tanggung jawab dengan baik. Proses ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin profesionalisme dalam jabatan publik atau strategis.
  2. Memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
  3. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan memilih kandidat yang memiliki integritas.
  4. Mencapai kinerja yang optimal bagi lembaga yang bersangkutan dengan menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat.

Tantangan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan uji kelayakan dan kepatutan adalah:

  • Objektivitas: Terkadang ada kekhawatiran bahwa proses ini bisa dipengaruhi oleh faktor politik atau tekanan dari pihak tertentu.
  • Standar Evaluasi: Belum adanya standar baku yang konsisten dan universal sehingga hasil uji dapat bervariasi tergantung lembaga pelaksananya.
  • Transparansi: Proses yang tidak selalu terbuka bagi publik kadang menimbulkan kecurigaan terkait akuntabilitas hasil uji.

Manfaat Uji Kelayakan dan Kepatutan Meski memiliki tantangan, uji kelayakan dan kepatutan memberikan manfaat penting, antara lain:

  1. Memastikan Efisiensi Pemerintahan dan Lembaga Publik: Dengan memilih kandidat yang tepat, kinerja lembaga diharapkan lebih optimal.
  2. Menjaga Kepercayaan Publik: Integritas dan kualitas kandidat yang lulus uji ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau perusahaan publik.
  3. Mengurangi Risiko Moral Hazard: Seleksi ketat mengurangi risiko penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Uji kelayakan dan kepatutan merupakan mekanisme penting yang mendukung prinsip good governance dalam tata kelola lembaga publik atau perusahaan. Proses ini memungkinkan penempatan pejabat yang kredibel dan berkompeten sehingga dapat mendorong kinerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkup publik maupun sektor swasta.